ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menilai perlu adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan haji. Sebab, sesuai rencana pemerintah, BP Haji akan jadi penyelenggaraan haji 2026.
"Perubahan Perpres ini sangat penting. Kalau Perpres yang lalu Kementerian Agama selaku leading sector-nya, BPH selaku supporting system, maka sekarang karena akan mulai pembahasan BPIH di awal Juli, maka Perpresnya harus diubah, di mana BPH sebagai main pembahasan, kemudian supporting system-nya adalah Kemenag," ujar Selly dalam rapat bersama BP Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Menurut Selly, perubahan struktur tanggung jawab ini sejalan dengan pelaksanaan tugas BP Haji yang mulai aktif mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sejak tahun ini. Oleh karena itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan anggaran bagi BP Haji agar mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
"Dengan apa yang sudah disampaikan BP Haji kepada kami, intinya Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui kaitan dengan adanya tambahan relaksasi Rp 63 miliar dan pergeseran angka dari program kerukunan umat beraga...