Satpol PP Yogya Jemput Warga Pembuang Sampah Sembarangan yang Mangkir Sidang

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Petugas DLH Kota Yogyakarta mulai mengangkut timbunan sampah di lahan bekas Teras Malioboro 2 (TM 2), Kota Yogyakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPetugas DLH Kota Yogyakarta mulai mengangkut timbunan sampah di lahan bekas Teras Malioboro 2 (TM 2), Kota Yogyakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Perbuatan membuang sampah sembarangan masih terjadi di Kota Yogyakarta. Warga yang ketahuan petugas akan disidang tindak pidana ringan atau Tipiring.

Namun, bukannya menjalani kewajibannya, ada warga yang justru mangkir sidang. Petugas Satpol PP Kota Yogya pun menjemput paksa warga itu di rumahnya di Kemantren Danurejan.

"Untuk memberi kepastian hukum. Keadilan pada pelanggar yang lain, kadi tadi kita jemput di rumahnya," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, Selasa (24/6).

Warga berinisial SPR itu harusnya menjalani sidang tipiring di PN Yogyakarta pada 18 Juni lalu. Waktu itu beberapa pelanggar lain juga disidang dan disanksi denda.

Namun upaya jemput paksa hari ini tak membuahkan hasil. SPR tak berada di rumah. Satpol PP kemudian menitipkan surat panggilan melalui adik SPR.

"Kita titipkan surat panggilan. Untuk hadir memenuhi panggilan ke Satpol PP," jelasnya.

SPR dipanggil ulang untuk menghadiri sidang pada Senin mendatang.

"Jika tidak hadir lagi, kita jemput bersama aparat penegak hukum yang lain," ujarnya.

Data Satpol PP Kota Yogyakarta sejak Mei 2025 sudah ada lima pembuang sampah sembarangan yang menjalani sidang tipiring.

Baca Selengkapnya