Sambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOWarga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:

  • Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.

  • Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Wujud Kepedulian dan Pemerataan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa momentum perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan be...

Baca Selengkapnya