Kejar Target Pajak, Pemerintah Diminta Perbaiki Data WP hingga Coretax

5 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Sejumlah peserta menyimak paparan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024).  Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas PrakosoSejumlah peserta menyimak paparan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2025 sejauh ini terpantau belum memenuhi target yang ditetapkan dalam APBN.

Pengamat pajak Prianto Budi Saptono menyebut, selain kondisi ekonomi yang melemah, masalah teknis pada sistem baru hingga kesalahan dalam penyusunan asumsi turut menjadi penyebab utama.

Menurutnya, perhitungan tarif PPN dalam APBN 2025 terlalu tinggi karena tidak mempertimbangkan penggunaan dasar penggunaan pajak (DPP) nilai lain. Ia menjelaskan bahwa tarif PPN dalam UU APBN 2025 diasumsikan sebesar 12 persen dari 100 persen nilai transaksi, tanpa mempertimbangkan skema DPP nilai lain yang seharusnya menggunakan perhitungan 12 persen dikali 11/12 dari nilai transaksi.

“Pada kenyataannya, PPN tetap 12 persen, tapi beban masyarakat tetap di 11 persen sesuai rumus 11/12 tersebut,” ujarnya kepada kumparan, Minggu (6/7).

Prianto juga menyoroti pelaksanaan sistem Coretax yang bermasalah di awal tahun dan berdampak besar terhadap arus pembayaran pajak. Katanya, pemberlakuan Coretax di awal tahun 2025 sudah bermasalah, sehingga pembayaran pajak di Januari 2025 tidak dapat dilaksanakan.

“Meski kini sudah banyak perbaikan dibandingkan bulan Januari dan Februari. Namun, dampak dari Coretax tidak sesuai ekspektasi sebelumnya,” tutur Prianto.

Baca Selengkapnya