ARTICLE AD BOX

Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau lebih dikenal Piyu Padi menyoroti mengenai lemahnya aturan perizinan penggunaan lagu.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar sebelum masuk ke ranah royalti maupun tentang hak cipta.
“Tentunya kalau kita bicara, sebelum berbicara tentang pembayaran royalti, sebenarnya saya akan kembalikan lagi kepada hakikat dari Undang-Undang Hak Cipta ini kembali adalah bagaimana Undang-Undang Hak Cipta ini berusaha untuk melindungi, berusaha untuk memberikan perlindungan yang penuh kepada para pencipta lagu dalam hak ciptanya,” kata Piyu saat rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).
“Jadi sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin sebenarnya,” lanjutnya.
Piyu menegaskan persoalan izin penggunaan karya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menilai, seharusnya pasal itu menjadi pasal yang bi...