RUU Hak Cipta: Piyu Padi Sebut Pertunjukan Berbau Komersil Wajib Bayar Royalti

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Komposer musik Ari Bias dan Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanKomposer musik Ari Bias dan Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau lebih dikenal Piyu Padi menyoroti mengenai lemahnya aturan perizinan penggunaan lagu.

Menurutnya, hal itu menjadi dasar sebelum masuk ke ranah royalti maupun tentang hak cipta.

“Tentunya kalau kita bicara, sebelum berbicara tentang pembayaran royalti, sebenarnya saya akan kembalikan lagi kepada hakikat dari Undang-Undang Hak Cipta ini kembali adalah bagaimana Undang-Undang Hak Cipta ini berusaha untuk melindungi, berusaha untuk memberikan perlindungan yang penuh kepada para pencipta lagu dalam hak ciptanya,” kata Piyu saat rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).

“Jadi sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin sebenarnya,” lanjutnya.

Piyu menegaskan persoalan izin penggunaan karya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Musisi dan komposer serta LMKN hadiri rapat membahas royalti bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanMusisi dan komposer serta LMKN hadiri rapat membahas royalti bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ia menilai, seharusnya pasal itu menjadi pasal yang bi...

Baca Selengkapnya