ARTICLE AD BOX

Partai Bulan Bintang (PBB) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur batas waktu penyelidikan-penyidikan dalam sehari.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen PBB, Yuri Kemal Fadlullah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7). Menurut Kemal, pemeriksaan harusnya maksimal 8 jam dalam sehari.
“Bahwa memang perlu adanya pembatasan terhadap jam pemeriksaan yang akan dilakukan. Baik dia sebagai saksi, maupun juga baik dia sebagai tersangka,” ucapnya.
“Kita merekomendasikan paling tidak ada 8 jam paling tidak ditentukan sebagai batas jam maksimal pemeriksaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” tambahnya.

Alasannya, menurut Yuri, tak semua orang pernah berhadapan dengan hukum. Maka, dalam pemeriksaan yang dihadapkan dengan penyelidik maupun penyidik, bisa jadi mental saksi hingga tersangka terkikis.
“Karena tidak mu...