Aria Bima Nilai Kodifikasi RUU Pemilu Lebih Baik Dibanding Omnibus Law

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanWakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai pendekatan kodifikasi lebih tepat dibanding Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

“Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri-sendiri,” kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/7).

Menurutnya metode ini memungkinkan penyusunan undang-undang kepemiluan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi agar memiliki satu alur dan satu persepsi.

“Karena ini kan cara pandangnya harus holistik, menyeluruh. Saling keterkaitannya ada antara UU Partai Politik, UU Pemilu, UU KPU, Bawaslu, bahkan kedudukan lembaga seperti DPR. Semua harus terintegrasi dalam satu alur yang sama, satu persepsi dan satu perspektif,” lanjutnya.

Terkait teknis pengelompokan dalam kodifikasi, Aria Bima mengakui masih perlu pendalaman. Tapi, politisi PDIP itu menegaskan bahwa kodifikasi tetap harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan utama.

“Kita harus evaluasi, termasuk kenapa terjadi PSU atau pemilu ulang. Itu jadi bahan kajian dalam merumuskan UU. Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Transparansi dan partisipasi publik, terutama dari kalangan intelektual kampus dan non-kampus, juga penting untuk dilibatkan dalam pembahasan ini,” katanya.

Saat ditanya mengenai urgensi pembahasan UU Pemilu, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR mendorong agar pembahasannya dimulai secepat mungkin.

“Pembahasannya itu harus secepatnya. Kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kita ingin pe...

Baca Selengkapnya