Respons Usulan Anggota DPR, Kemenhub & KAI Tegaskan Gerbong Kereta Bebas Rokok

3 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi kereta jarak jauh. Foto: Shutterstock

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kereta api merupakan transportasi umum bebas asap rokok. Pernyataan ini ditekankan untuk merespons usulan nyeleneh anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan yang meminta ada gerbong kereta khusus merokok.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono mengatakan kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Allan menyebut aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.

"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan dikutip dari Antara, Jumat (22/8).

Allan juga menyampaikan kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi. Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.

Selama ini, pihaknya terus me...

Baca Selengkapnya