ARTICLE AD BOX

Razman Nasution menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya atas Razman. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang.
