ARTICLE AD BOX

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Tapi, ada beberapa kriteria yang dikecualikan, yakni:
Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali
Kondisi keadaan darurat dan bencana;
Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua.
Aturan itu segera diterapkan, salah satunya di Bandung, pada Senin (2/6).
Tapi, aturan jam malam itu memantik sejumlah reaksi, baik dari siswa hingga sejumlah lembaga seperti Muhammadiyah dan KPAI. Seperti apa reaksi mereka? Berikut kumparan rangkum.
Pandangan dari Ortu: Bagus untuk Jauhkan Siswa dari Kriminalitas-Khawatir Batas Anaknya Ngaji
Salah satu orang tua siswa, Mira (40) sepakat dengan aturan jam malam ini. Menurutnya, aturan ini bisa menjauhkan siswa dari potensi hal-hal negatif seperti kriminalitas antar pelajar.
Meski begitu, Mira sendiri sudah menerapkan aturan itu...