QRIS Palsu hingga Janji Masuk Polri, Bharatu CS Tipu Para Korban hingga Rp 3 M

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 IstimewaSeorang oknum polisi melakukan penipuan di sebuah toko helm, di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

Seorang pria melakukan penipuan di sebuah toko helm yang berada di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu (8/6/2025). Dia membeli helm dengan transaksi digital QRIS palsu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku diketahui merupakan Bharatu CR. Dia sudah dipecat dari Polri pada 3 Desember 2024.

Hendra mengatakan, CR sudah lebih dari 38 kali melakukan kasus penipuan dengan korban yang berbeda.

Kasus pertama, CR terbukti melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap korban SC, dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.

Selain itu, ia juga menipu korban G sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri. Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan.

Masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar," katanya.

Terakhir, pada 8 Juni 2025 CR terekam CCTV melakukan penipuan pembayaran QRIS palsu di sebuah toko helm.

Dipecat Desember 3 Desember 2024

Hendra mengatakan, pelaku secara resmi telah dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.

Pemecatan itu setelah dilakukan berbagai tingkatan sanksi atas penipuan yang pernah dilakukan.

“Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korb...

Baca Selengkapnya