Puan: Semua Parpol Akan Kumpul Bahas Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat Parlemen Malaysia, Tan Sri Dato' Johari bin Abdul, Selasa (13/5). Foto: Dok. DPR RIKetua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat Parlemen Malaysia, Tan Sri Dato' Johari bin Abdul, Selasa (13/5). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut seluruh partai politik akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Keputusan mengumpulkan seluruh parpol ini diambil usai pimpinan DPR RI dan pemerintah menggelar rapat membahas Putusan MK pada Senin (30/6).

“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya untuk menyuarakan dari DPR,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).

Puan menjelaskan, keputusan MK ini masih dikaji oleh DPR. Belum banyak yang dikemukakan olehnya.

“Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik tentu saja untuk partai politik,” ucap dia.

Adapun dalam keputusan MK, Pemilu dibagi dalam dua klaster yakni Pemilu nasional yang berisi Pilpres, Pileg DPR, dan Pileg DPD dan Pemilu lokal berisi Pileg DPRD, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Di dalam keputusan itu, Pemilu lokal dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun usai pelantikan anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya