ARTICLE AD BOX

Polisi menangkap pria yang menganiaya dan menghina wanita dengan sebutan teroris di Halte Taman Anggrek, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pria itu berinisial JH (69 tahun).
Polisi menyelidiki kasus ini setelah korban membuat laporan di Polsek Grogol Petamburan. Korban juga melakukan visum untuk memperkuat laporannya.
Humas Polsek Grogol Petamburan dalam keterangan di Instagram mengatakan JH ditangkap pada Minggu (8/6). Dia mengakui perbuatannya.
"Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan terduga pelaku menyatakan bahwa aksinya didasari emosional sesaat karena kondisi pribadinya sedang tidak baik-baik lalu secara spontan meneriaki teroris kepada korban," demikian keterangan tersebut dikutip dari akun @humaspolsekgrogolpetamburan, Selasa (10/6).
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan mediasi antara korban dengan JH di Polsek Grogol Petamburan. Dalam video yang dibagikan terlihat JH mengatupkan tangannya dan memohon maaf kepada korban.

"Minta maaf atas kekhilafan saya sehingga mbak atau ibu yang saya kasihi saya tidak akan mengulanginya lagi sehingga mba bisa bekerja dengan leluasa seperti semula seperti tidak ada kejadian yang berikut-berikutnya. Dalam hal ini saya berjanji tidak akan mengulangi dengan siapapun juga selama di dalam busway karena transportasi saya hanya busway," ucap JH sambil mengatupkan tangan di hadapan korban.
Polisi mengatakan usai pertemuan itu, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan k...