ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2025, tentang pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2022.
Adapun PP Nomor 34 tahun 2022 berisi tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam saham perusahaan perseroan PT Waskita Karya (Tbk).
"Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut," demikian isi pertimbangan dalam beleid tersebut.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, maka PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang penambahan Penyertaan Modal Negara dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 2 aturan tersebut.
PP Nomor 34 tahun 2022 berisi tentang nilai penambahan penyertaan modal negara untuk Waskita Karya senilai Rp 3 triliun. Penambahan suntikan modal negara tersebut bersumber dari APBN 2022.