Langgar Etik, 1 Anggota Polres Sintang Dipecat

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok Polres SintangKapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan mencoret poto Bripka Nuryadin yang telah menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto: Dok Polres Sintang

HiPontianak - Polres Sintang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Nuryadin, Senin 14 Juli 2024. Pemberhentian dilakukan setelah Bripka Nuryadin terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Dalam upacara tersebut, foto Bripka Nuryadin dihadirkan sebagai simbol kehadiran sebagaimana prosedur pelaksanaan PTDH bila yang bersangkutan tidak hadir secara fisik dalam upacara.

Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam oleh Si Propam Polres Sintang. Proses tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Semua mekanisme telah ditempuh, dari pemeriksaan, sidang etik, hingga keputusan final,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, keputusan tersebut bukan hanya sebagai sanksi atas pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata masyarakat.

Ia juga meminta setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Ini adalah langkah berat namun harus diambil. Kami berharap seluruh personel Polres Sintang dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Kapolres kemudian mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan ...

Baca Selengkapnya