ARTICLE AD BOX

Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus tambang ilegal zikron di Kalimantan Tengah. Ada satu orang berinisial MS yang menjabat sebagai Direktur PT KRLM, menjadi terlapor dalam kasus itu.
"Terlapor sementara ada satu orang atas nama MS, Direktur PT KL," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan yang diterima, Senin (4/8).
MS dilaporkan melanggar Pasal Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Pekan ini, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ungkap dia.
Informasi yang dihimpun, adanya dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut bermula dari beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Tengah.
Surat tersebut dikeluarkan usai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Tengah melakukan evaluasi dan monitoring tambang zikron di Kalimantan Tengah.