ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,2 kilogram dan 1.653 butir pil ekstasi senilai Rp6,8 milliar, Jumat (18/7).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara barang bukti narkoba sabu dan ekstasi diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Lalu, dibuang ke saluran pembuangan irigasi atau got.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut dilakukan uji tes kit untuk membuktikan keasliannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada (6/5) lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdiri dari sabu Rp 6,2 kilogram dan pil ekstasi 1.653 butir dan sebuk pil ekstasi seberat 6,40 gram," katanya.
Lanjut Kapolres, apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai 6,8 milliar dan berhasil menyelamatkan 63.506 jiwa.

Kapolres mengungkapkan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa seluruh p...