Hakim Kembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang Ditemukan di Kamar Tahanan

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTom Lembong usai divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan iPad dan laptop milik mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua gawai itu disita terkait perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom.

"Barang bukti tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver; dan 1 unit laptop merek Apple (MacBook) warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat (18/7).

Sementara, hakim anggota, Alfis Setiawan, menambahkan dua gadget tersebut dinyatakan tak terkait dengan tindak pidana.

"Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Alfis.

Tom Lembong bersama istrinya, Franciska Wihardja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTom Lembong bersama istrinya, Franciska Wihardja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Adapun dua gawai itu sebelumnya ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong. Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa bahkan...

Baca Selengkapnya