Polisi Soal Anak Korban Mafia Tanah Sleman Jadi Tersangka: Ada Pemalsuan Surat

1 minggu yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY angkat bicara soal penetapan tersangka Sri Panuntun, anak almarhum Budi Harjo, yang diduga jadi korban mafia tanah di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan Sri Penuntun dilaporkan ke Polda DIY pada 14 Desember 2022 oleh pelapor berinisial ST.

ST adalah pembeli sawah milik Budi dengan perantara seseorang bernama YK.

Peristiwa dugaan pemalsuan itu terjadi pada 21 Mei 2021.

"Jadi sudah tiga tahun yang lalu ya. Kemudian laporan tersebut terkait tindak pidana melakukan perbuatan sumpah palsu atau keterangan palsu, atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta, sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat 1 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP," kata Ihsan di Polda DIY, Jumat (20/6).

Sumpah palsu ini, kata Ihsan, terkait pengakuan terhadap tanah yang menjadi perkara antara Sri Panuntun dengan ST.

"Sumpah palsu atau keterangan palsu sehubungan dengan surat tanah di Maguwoharjo Sleman. Jadi, ada keterangan palsu atau pemalsuan surat terkait tanah yang di Maguwoharjo. Inilah yang mendasari penyidik melakukan penyelidikan," kata Ihsan.

Penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan oleh Polda DIY. Hingga di tahun 2023 penyidik mengirim berkas perkara ke kejaksaan.

"Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka SP sesuai yang dilaporkan tadi, dengan berkas perkara tanggal 16 Agustus 2023 ke Kejati DIY," ujarnya.

Namun berkas tersebut masih belum lengkap atau P19 karena saat itu masih ada perkara perdata, sehingga ditangguhkan.

Setelah p...

Baca Selengkapnya