ARTICLE AD BOX

Polres Sukabumi memastikan unsur pidana di kasus perusakan vila tempat retreat ibadah di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, diusut tuntas. Sejauh ini 9 saksi telah diperiksa kepolisian.
"9 saksi diperiksa," kata Kasi Humas Sukabumi Iptu Aah Saepul Rahman, lewat keterangannya, Senin (30/6).
Saepul menuturkan, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, sejauh ini belum ada pelaku yang ditahan.

"Tidak ada penahanan, saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Kasus ini berawal saat sejumlah massa mendatangi vila di Kampung Tangkil RT 04/01. Mereka kemudian tak terima dengan aktivitas yang mereka anggap ibadah. Massa kemudian merusak fasilitas vila itu.
Belakangan diketahui bahwa di dalam vila tengah ada retreat pelajar Kristen. Kasus ini telah berakhir damai. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menggelar pertemuan dan menegaskan kasus ini karena miskomunikasi.