ARTICLE AD BOX

Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) memeriksa empat orang saksi terkait laporan dokter spesialis ginjal RSUD Sekayu, Syahpri Putra Wangsa, yang dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat bertugas. Insiden tersebut terjadi ketika Syahpri melakukan visit di ruang VIP rumah sakit pada Selasa (12/8/2025).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menguatkan penyelidikan.
“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan, kasus ini bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya di Palembang, Jumat (15/8/2025).
Dalam perkara ini, terlapor yang merupakan keluarga pasien dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Proses hukum akan terus berjalan sesuai konstruksi pasal yang berlaku,” tegas Nandang.
Syahpri menuturkan, laporan ini dibuat bukan semata untuk dirinya, melainkan sebagai langkah tegas melindungi tenaga kesehatan (nakes) dari ancaman serupa.
“Saya tidak ingin ada Syahpri-Syahpri lain yang mengalami hal ini. Kita harus menentukan sikap dan bersikap tegas,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).