ARTICLE AD BOX

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengatakan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, mengetahui adanya larangan penggalian. Tapi keduanya tetap nekat dan terus menggali.
Ini pula yang jadi dasar polisi menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kejadian ini.
“Tersangka AK (kepala koperasi) mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers.
Sumarni menjelaskan, AK tetap memerintahkan AR selaku Kepala Teknik Tambang untuk melanjutkan operasional tambang meskipun sudah menerima dua surat larangan dan satu surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” ujarnya.
“Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor sehingga menimbulkan korban jiwa yang sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang,” katanya.

Longsor di tambang batu galian C Gunung Kuda terjadi pada Jumat (30/5). Penye...