ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menggerebek praktik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintesis di salah satu kamar kos wilayah Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (28/6).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus itu terungkap berawal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku MR (33) warga Tangerang.
"Pelaku MR warga Tanggerang ditangkap di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin," katanya.

Lanjut Kapolres, setelah penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 botol cairan sintetis, 2 unit handphone, 1 buah koper berisikan 2 plastik klip berisikan tembakau sintetis, 7 plastik klip berisikan tembakau sintetis.
"Kemudian, 1 botol berisikan tembakau, 1 plastik klip berisikan Kristal putih, 1 plastik klip berisikan extacy, 1 cup berisikan serbuk bahan baku sintetis, 5 butir pil reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk bahan baku sintetis, 4 drigen alcohol," ucapnya.
