ARTICLE AD BOX

MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, telah menganggarkan Rp 300 juta untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja rentan atau pekerja non formal di daerah tersebut.
Bupati Kabupaten Sitaro, Cynthia Kalangit, menyebutkan jika anggaran itu akan dipakai untuk memberikan perlindungan terhadap 3.000 tenaga kerja. Untuk itu, Cynthia mengatakan jika mereka telah melangsungkan pertemuan dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai izin dari Presiden Prabowo Subianto, kita sudah menganggarkan biaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 300 juta dari APBD Sitaro Tahun 2025,” kata Chyntia.
Menurut Cynthia, para pekerja yang akan masuk dalam perlindungan di antaranya petani, nelayan, pekerja dengan risiko serta para aparatur desa yang memang sudah diberikan perlindungan di tahun sebelumnya.
“Kebetulan perlindungan bagi pekerja rentan ini juga merupakan janji kami waktu mencalonkan diri kemarin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chyntia menyebut kesepakatannya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada 3.000 pekerja rentan merupakan komitmen awal, yang diharapkan dapat terus diperluas sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat ...