Polisi Bunuh-Bakar Pacarnya di Indramayu Terancam 15 Tahun Bui, Disanksi PTDH

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Bripka Alvian Maulana alias  AMS tersangka kasus pembunuhan pacarnya di kamar Kost di Indramayu. (26/8/2025). Foto: kumparanBripka Alvian Maulana alias AMS tersangka kasus pembunuhan pacarnya di kamar Kost di Indramayu. (26/8/2025). Foto: kumparan

Bripka Alvian Maulana alias AMS (23 tahun) tersangka kasus pembunuhan pacarnya berinisial PA (24) di Indramayu ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8).

AMS saat ini sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangak dan dijerat pasal berlapis.

"Pasal 338 KUHP KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, Selasa (26/8).

Sanksi PTDH

AMS juga sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri sejak 14 Agustus 2025, berdasar sidang komisi etik Polri.

“Status tersangka AMS bukan lagi anggota Polri. Ia sudah dipecat melalui sidang kode etik dengan putusan PTDH. Kami tidak menoleransi tindakan kriminal sekecil apa pun, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” ucap Fajar.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi di kamar kostnya. (26/8/2025). Foto: kumparanKapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi di kamar kostnya. (26/8/2025). Foto: kumparan

PA ditemukan tewas dalam kondisi tubuh terbakar di kamar kosnya di Blok Ceblok, Jalan Karangbaru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Sabtu pagi 9 Agustus 2025.

Saat ditem...

Baca Selengkapnya