ARTICLE AD BOX

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 untuk Kabupaten Pati, dinaikkan sekitar 250 persen. Ini yang memicu protes warga—dan belakangan viral.
Kenaikan itu tercetus dalam rapat intensifikasi PBB-P2 yang dipimpin Bupati Pati Sudewo dengan para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati, Minggu, 18 Mei 2025.
Tarif PBB-P2 sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman Humas Kabupaten Pati, belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Bupati Pati menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan Pasopati (Pengurus Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang-lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo, dikutip pada Rabu (6/8).
Sudewo juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara, Rembang hingga Kudus.
"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," tambahnya.
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.