ARTICLE AD BOX

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka kasus pembunuhan bawahannya di Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Informasi dari Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), yang bersangkutan pasti ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, kepada kumparan, Senin (7/7).
Menurut Kholid, posisi Yogi sedang dalam pemeriksaan, sembari berkas perkaranya yang rampung disusun, diserahkan ke kejaksaan.

Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025, dan Yogi ditetapkan jadi tersangka 17 Mei 2025.
Mengapa penahanan ini lama?
"Itu karena kasus ini sempat terkendala persetujuan keluarga korban untuk kami melakukan ekshumasi jenazah untuk autopsi," ujar Kholid.
Kholid menjelaskan, kasus ini awalnya diusut Polres Lombok Utara, namun kala itu pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan persetujuan ekshumasi.
Pengusutan kasus pun ditarik ke Polda NTB agar penanganannya lebih maksimal.
"Akhirnya kita panggil lagi pihak keluarga untuk meminta izin melakukan ekshumasi, untuk dilakukan autopsi kembali. dan akhirnya keluarga memberikan persetujuan," ujar Kholid.
"Jadi memang ini Polda NTB yang serius, walaupun dari awal keluarga korban menolak autopsi, kami tetap menindaklanjuti karena ada kejanggalan," kata Kholid.