Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Love Scam, 21 Korban Tertipu Rp 423 Juta

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar rilis kasus love scamming di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanPolisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar rilis kasus love scamming di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Tiga orang berinisial ORM (36), R (29), dan APD (24) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus love scamming. Ketiganya merupakan jaringan kriminal yang saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan online tersebut.

Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut salah seorang pelaku mulanya membuat akun media sosial palsu untuk menghubungi korban. Keduanya menjalin hubungan dan berkomunikasi secara intens. Lalu, korban dan pelaku melanjutkan percakapan di WhatsApp.

Setelah hubungan terjalin makin erat, pelaku menawari korban untuk bekerja online dan menjanjikan bakal mendapat keuntungan jika bersedia untuk mendepositokan uang ke situs bernama 'Banggood'. Pelaku juga menunjukkan bukti keuntungan yang pernah diperoleh untuk meyakinkan korban.

Pers rilis kasus love scamming di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanPers rilis kasus love scamming di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Di dalam grup tersebut akan disusupi oleh kelompok pelaku ini, pelaku yang akan menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan komisi dan sudah berhasil," ujar Fian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7).

Korban kemudian memutuskan mendepositokan uang dan mendapat keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan. Namun, ketika nilai deposito semakin tinggi, p...

Baca Selengkapnya