ARTICLE AD BOX

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sleman hari ini, Senin (23/6).
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bambang Sigit Sulaksono, mengatakan perda ini disusun agar petani tidak lagi sendirian menanggung kerugian.
"Yang paling ditekankan untuk perda ini adalah bagaimana pemerintah daerah hadir untuk petani, jangan sampai petani itu merugi. Itu gol-nya di situ," kata Bambang usai rapat paripurna di DPRD Sleman, Senin (23/6).
Perda ini mengatur agar pemerintah dapat memberikan ganti rugi ketika petani mengalami gagal panen. Pasal 13 dalam peraturan itu menyebut pemerintah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa yang besarannya disesuaikan oleh keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberian ganti rugi nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Misalkan petani gagal panen nah pemerintah itu nanti ada semacam ganti rugi. Di saat harga jatuh, pemerintah hadir untuk membeli dengan harga yang tidak boleh rugi, jadi kan sudah ada HPP-nya, nah nggak boleh rugi,” ujarnya.
Tak hanya itu, skema asuransi pertanian juga masuk dalam aturan tersebut. Hal ini disebut sebagai upaya agar petani tidak takut mengambil risiko bertani karena ada jaminan jika terjadi kegagalan panen akibat bencana atau faktor lain.
“Ada asuransi, nanti harapannya dengan perda ini diterbitkan muncul anak-anak muda yang tadi nggak tertarik jadi tertarik karena ada profit di situ,” kata Bambang.
Asuransi ini akan d...