ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi importasi gula. Ada sejumlah pertimbangan Hakim dalam menilai hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan mantan Menteri Perdagangan itu.
Hal tersebut disampaikan Hakim dalam bagian pembacaan putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Ada empat poin hal memberatkan bagi Tom Lembong, yakni:
Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.
Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.
Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil, dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terja...