ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Pringsewu - Sepasang kekasih ditangkap Polisi karena membuka praktik home industri pembuatan tembakau sintetis di Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung.
Sepasang kekasih itu berinisial HA (21), warga Desa Penengahan, Way Khilau Pesawaran, dan RA (19) warga Kampung Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba tembakau sintetis di wilayah hukumnya.
"Sepasang kekasih ini ternyata memproduksi sendiri ditempat tinggal mereka. Keduanya ditangkap pada Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB," katanya.

Candra menambahkan, hasil penggerebekan di rumah kos tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
"Turut disita pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali mengamankan 5 paket tembakau sintesis dari dua lokasi berbeda. Barang tersebut telah disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya.
"Hasil pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis. Dimana, bahan baku tembakau dibeli di pasar lokal di Pringsewu, sedangkan cairan sintetis dipesan melalui media sosi...