ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli dihapus dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Refa mengatakan, Peradi hanya mengusulkan empat alat bukti dalam KUHAP yang baru, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa.
Menurutnya, bukti petunjuk berbahaya karena bisa dijadikan alat satu-satunya untuk menghukum seseorang tanpa didukung bukti lain yang kuat.
“Bukti petunjuk ini sangat berbahaya karena bukti petunjuk ini adalah sebuah alat bukti yang akan digunakan dalam rangka menambah keyakinan Hakim, ketika alat bukti yang lain tidak menunjukkan siapa pelakunya maka bukti petunjuk berbahaya ini,” kata Refa.
Ia menambahkan, penyidik seharusnya membuktikan tindak pidana lewat alat bukti yang konkret, bukan petunjuk yang sifatnya bisa ditafsirkan luas. Selain itu, Refa juga mengkritik posisi keterangan ahli yang dinilainya kerap tidak dianggap jika diajukan oleh penasihat hukum.
