Penjual Balon di Banyumas Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah Laki-laki

2 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ThinkstockIlustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Seorang penjual balon di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR (19) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun. Modusnya mengiming-imingi korban dengan balon.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa itu terjadi di teras rumah warga di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6) kemarin.

"Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6) kemarin," ujar Rithas dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Dalam aksinya, korban yang masih berusia 7 tahun itu diimingi balon gratis oleh pelaku. Ia diminta duduk di pangkuan pelaku kemudian perbuatan bejat itu dilakukan.

"Modus merayu diiming-imingi akan diberi mainan balon, di mana pelaku berjualan balon kreasi di acara pasar malam," jelas dia.

Setelah peristiwa itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit. Namun korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya saat pulang. Pelaku lalu dilaporkan ke polisi.

"Kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga," tegas dia.

Kini pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Selengkapnya