ARTICLE AD BOX

KPK memberikan penjelasan terkait kesaksian Tenaga Ahli KPK, Reyhan, yang mengaku pernah menerima uang Rp 200 juta dari salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online di Kominfo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Reyhan bukanlah pegawai KPK. Dia hanyalah seorang pekerja lepas yang dipekerjakan apabila ada suatu proyek di bidang IT.
"Saudara Reyhan bukan pegawai KPK. Namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6).
"Karena kalau untuk narasumber itu kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan. Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu, beberapa jam saja, begitu. Untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan," jelas dia.
Budi menerangkan status pekerjaan Reyhan di KPK juga tidak bersifat mengikat. Sehingga, sebenarnya dia diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan di instansi maupun lembaga lainnya.
"Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya," ucap Budi.
Meski begitu, Budi memastikan, pihak Inspektorat KPK akan mendalami informasi terkait kesaksian Reyhan tersebut. Khususnya untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran.
"KPK pastikan, Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK-nya. Supaya kita juga bisa memitigasi jika memang ada dugaan-dugaan tersebut," tuturnya.
Kesaksian Reyhan
