Penjelasan Bupati Deli Serdang soal Siswa MTs Al Washliyah Belajar di Tenda

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaPelajar Al Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menunggu di tepi jalan usai sekolahnya digembok Pemkab. Foto: Dok. Istimewa

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, buka suara soal insiden Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah yang digembok oleh Pemkab Deli Serdang, Sumut. Akibatnya, siswa setara SMP itu pun berlajar di tenda.

Asri menuturkan, penggembokan bukan hanya dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang saja. Namun, oleh pihak Al Washliyah juga.

“Sebenarnya sekolah itu digembok oleh kedua belah pihak. Al Washliyah gembok, Pemkab menggembok. Dalam hal apa? Supaya tak ada pihak yang sama sekali diuntungkan,” kata Asri kepada kumparan, Selasa (15/7).

Awal mulanya, tanah tersebut tidah diketahui pemiliknya. Lalu pada tahun 80-an Pemkab Deli Serdang membangun gedung sekolah di atas tanah tersebut untuk SMPN 2 Galang.

Belakangan diketahui tanah seluas 3,5 hektare itu milik Al Washliyah. Per tahun 2024, bangunan dikosongkan dan SMPN 2 Galang pindah gedung.

Pihak Al Washliyah yang mengetahui situasi gedung yang kosong pun mengajukan permohonan ke Pemkab Deli Serdang.

Al Wasliyah juga sempat berdiskusi dengan Pj Bupati Deli Serdang kala itu adalah Wiriya Alrahman. Wiriya pun memberikan izin pemakaian gedung itu dan dijanjikan akan dihibahkan.

Siswa MTs Al Washliyah menggunakan gedung itu selama kurang lebih satu tahun. Namun pada Minggu, 13 Juli 2025, Pemkab menggembok sekolah tersebut.

Soal Hibah

Asri menjelaskan soal proses hibah yang dipersoalkan. Kata Asri, kesepakatan hibah yang sebelumnya dicapai dalam rapat memiliki prosedur.

“Salah. Salah (soal dalam proses hibah gedung bisa diberlakukan shift). Jadi proses hibah bisa dilaksanakan bila sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ada namanya Pe...

Baca Selengkapnya