ARTICLE AD BOX






Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Keempat tersangka itu, yakni:
1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah;
2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan;
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan para tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam program digitalisasi...