ARTICLE AD BOX

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akan memberikan sanksi membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, Jawa Tengah, kepada para pendaki ilegal Gunung Merapi.
Dalam beberapa hari terakhir, beberapa pendaki kedapatan mendaki Gunung Merapi saat pendakian di gunung tersebut ditutup karena berstatus Siaga atau level III.
"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan di berikan sanksi salah satunya membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," kata Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, Selasa (17/6).
4 Pendaki Ilegal
Balai TNGM telah mengidentifikasi 4 pendaki ilegal. 2 pendaki hasil identifikasi dari postingan media sosial berinisial Y (42) asal Magelang, Jateng dan F (22) asal Sragen, Jateng. Mereka naik Merapi 8 Juni lalu.
Sementara 2 orang tertangkap tangan saat akan mendaki pada 15 Juni yakni A (15) warga asal Bantul, DIY, dan N (17) Ambarawa, Jateng.
Pada hari ini keempat pendaki datang ke kantor TNGM untuk dimintai keterangan.
"Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi dari keempat pendaki ilegal tersebut," jelasnya.
