Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel: Bayar Setahun Tunggakan Dihapus

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Aditya Pratama Niagara/kumparanBerkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pemprov Sumsel meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Merdeka Pajak menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Launching pemutihan pajak berlangsung meriah di Atrium PTC Mal Palembang, Sabtu (16/8/2025), dipimpin langsung Gubernur Herman Deru bersama Wakil Gubernur Cik Ujang serta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi.

Gubernur Sumsel mengatakan program ini memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat Sumsel. Selama 80 hari mulai 17 Agustus 2025, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan satu tahun saja. Seluruh tunggakan, denda administratif, pajak progresif, hingga biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II) dihapuskan.

“Ini bonus kemerdekaan untuk masyarakat Sumsel. Saya minta jajaran bekerja maksimal agar pelayanan benar-benar mudah dan cepat,” kata dia, saat membuka pemutihan pajak yang didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang serta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, di Atrium PTC Mal Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Herman Deru juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan wajib pajak di Sumsel. Dari empat juta kendaraan, hanya sekitar 1,3 juta yang rutin melunasi kewajiban tahunannya.

“Banyak pemilik kendaraan baru ingat bayar pajak saat akan dijual. Kesadaran ini harus kita ubah,” tegasnya.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor sendiri saat ini berkontribusi 32,43 persen terhadap APBD Sumsel.

“Lewat Merdeka Pajak, masyarakat terbantu, sementara daerah...

Baca Selengkapnya