ARTICLE AD BOX

Seorang pemuda berinisial CAS (25) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak yang terjadi pada 2021 silam.
Poster buronan itu dipasang di akun resmi Polda DIY tertanggal 28 Mei 2025.
CAS merupakan warga ber-KTP Gunungkidul. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, mengatakan CAS adalah anggota dari sebuah perguruan bela diri. Korbannya adalah junior dari perguruan itu.
“Dia (CAS) kakak senior. Korbannya ada 3 orang, itu juniornya,” kata Tri ditemui Pandangan Jogja di kantornya, Jumat (13/6).

Modus pencabulan itu pelaku melakukan bujuk rayu akan memberi pelatihan agar para korban bisa lebih kuat. “Prinsipnya diajari seniornya supaya lebih kuat gitu,” ujarnya.
Hingga kini, CAS belum dapat ditemukan. Sejak dilaporkan atas perbuatan tersebut, CAS langsung melarikan diri.
“Anak keluarganya ditinggal semua sejak dia dilaporkan. Lagi kita cari keberadaannya,” kata Tri.
CAS diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.