Pemprov Sumsel Gunakan Sistem Online untuk Gaji ke-13 ASN

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sumsel saat dilantik Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (5/6/2025). Foto : Humas Pemprov SumselRibuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sumsel saat dilantik Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (5/6/2025). Foto : Humas Pemprov Sumsel

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, secara resmi meluncurkan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel melalui sistem online.

Edward menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Tahun ini, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sepenuhnya melalui sistem online dengan menggunakan SP2D Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI),” jelasnya, Kamis (5/6/2025).

Menurut Edward, digitalisasi ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan SP2D Online, proses administrasi keuangan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat, serta mampu mengurangi potensi kesalahan teknis maupun keterlambatan.

"Ini adalah langkah penting dalam modernisasi sistem keuangan daerah sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN," tambahnya.

Edward juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan peluncuran ini, termasuk Bank Sumsel Babel, PT Taspen, dan perangkat daerah, khususnya para bendahara pengeluaran dan operator SIPD di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kerja sama yang erat dan kinerja solid dari seluruh jajaran adalah kunci sukses pelaksanaan program ini," ujarn...

Baca Selengkapnya