ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Lusiana Herawati selaku Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha.
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT.
Untuk Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk. Lokasi SAMSAT tersedia di lima wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Jakarta Selatan: Kompleks Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Jakarta Barat: Jl. Daan ...