ARTICLE AD BOX

KPK akan terus mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Mandailing Natal, Sumut, terkait dua perkara berbeda. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta. Diduga, uang itu yang digunakan sebagai uang suap agar perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang proyek.
Pada saat penangkapan keduanya bersama sejumlah pihak lainnya, KPK menyita salah satu barang bukti berupa uang sebesar Rp 231 juta, yang diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan tersebut.
"Tadi kan dari Rp 2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp 231 [juta]," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Asep pun menekankan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan suap proyek pembangunan jalan tersebut.
"Nah, tentunya ini juga kami sedang men...