ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui skema angsuran, masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta menjadi lebih fleksibel dan terjangkau.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, yang memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran
Untuk syarat dan ketentuan pengajuan angsuran pembayaran PBB-P2 adalah:
Pengajuan dapat dilakukan apabila wajib pajak menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat.
Skema angsuran diberikan atas persetujuan gubernur dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
Setiap pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran.
Prosedur Pengajuan Angsuran
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara elektronik.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Bapenda harus mem...