ARTICLE AD BOX

Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana.

Rincian Insentif Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB:
Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Pe...