Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Swalayan-Resto buat Pantau Pajak

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock

Beredar surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang meminta restoran-swalayan memasang kamera CCTV.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa tujuan pemasangan CCTV ini untuk pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assessment.

Surat itu menyebutkan bahwa aturan pemasangan CCTV di lokasi usaha sesuai dengan ketentuan:

  • Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  • Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2) Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak.

 Ist.Surat dari Bapenda Surabaya terkait pemasangan CCTV untuk pemantauan pajak. Dok: Ist.
 Ist.Surat dari Bapenda Surabaya terkait pemasangan CCTV untuk pemantauan pajak. Dok: Ist.

Pemasangan CCTV itu ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah.

"Kami harapkankan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan ini," demikian bunyi surat tersebut.

"Data y...

Baca Selengkapnya