Pemkot Pontianak Terima 12 Sertifikat Aset, 3 di Antaranya untuk Sekolah Rakyat

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah fasum dan fasos dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto. Foto; Dok. Prokopim Pemkot PontianakWali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah fasum dan fasos dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto. Foto; Dok. Prokopim Pemkot Pontianak

HiPontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima 12 sertifikat tanah fasilitas umum dan sosial. Tiga di antaranya dipersiapkan untuk sekolah rakyat.

Kedua belas sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida pada Senin, 14 Juli 2025.

Edi menegaskan, penataan aset tetap menjadi prioritas pemerintah kota. Edi meminta jajarannya segera menertibkan administrasi dan memastikan kejelasan status hukum seluruh aset, terutama di wilayah yang memiliki dinamika sosial tinggi.

“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” ucapnya.

Masih terdapat sejumlah aset milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat. Beberapa lokasi di antaranya berada di Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Pemkot menargetkan seluruh aset dapat tersertifikasi meskipun dihadapkan pada kendala seperti kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian ukuran lahan.

“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto. Menurutnya, saat ini ada sekitar 4.000 aset milik pemerintah kota masih menunggu proses sertifikasi.

“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelas Susmianto.

Dari seluruh aset yang ...

Baca Selengkapnya