Pemerintah Pastikan Pemda Tak Ikut Campur soal LPG 3 Kg Satu Harga

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, usai peresmian peningkatan produksi minyak 30 ribu barel di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanWakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, usai peresmian peningkatan produksi minyak 30 ribu barel di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pemerintah menegaskan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga akan sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan program ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan antarwilayah, mengingat masih banyak daerah yang belum terlayani distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah.

"Maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh [pemerintah] daerah, ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," ucap Yuliot Tanjung ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7).

Untuk memastikan penerapan satu harga berjalan sesuai sasaran, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan ini.

“Jadi nanti ini akan ditetapkan, itu ada peraturan presiden yang akan kita terbitkan untuk kebijakan LPG satu harga ini,” kata Yuliot.

Dia menambahkan, pemerintah akan membedakan antara LPG 3 kg untuk masyarakat miskin dan LPG umum. Untuk LPG bersubsidi, harga akan ditetapkan oleh pemerintah secara satu harga, sementara LPG umum non 3 kg akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

“Jadi yang untuk umum ini kan juga bisa sesuai harga keekonomian yang ada. Jadi pemerintah itu akan melihat suplai, pusat akan melihat itu suplainya,” cakapnya.

Baca Selengkapnya