ARTICLE AD BOX

Wamendagri Bima Arya menyebut, pemerintah sudah melakukan kajian terkait putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengamanatkan agar pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah dan harus ada jeda waktu.
Bima mengungkapkan, pengkajian mendalam dilakukan agar implementasi putusan tersebut tidak hanya berlaku sesaat dan hanya menyasar golongan tertentu saja.
“Memang yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujar Bima dalam acara diskusi yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI) secara virtual pada Minggu (27/7).
