Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemilu: Jangan Kental Kepentingan Partisan

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanWamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wamendagri Bima Arya menyebut, pemerintah sudah melakukan kajian terkait putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengamanatkan agar pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah dan harus ada jeda waktu.

Bima mengungkapkan, pengkajian mendalam dilakukan agar implementasi putusan tersebut tidak hanya berlaku sesaat dan hanya menyasar golongan tertentu saja.

“Memang yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujar Bima dalam acara diskusi yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI) secara virtual pada Minggu (27/7).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Baca Selengkapnya