Pemerintah akan Berlakukan Pungutan Ekspor Kakao, Salah Satunya untuk Replanting

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman di Hotel Mulia, Rabu (23/8). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDirektur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman di Hotel Mulia, Rabu (23/8). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Pemerintah akan memberlakukan pungutan ekspor bagi komoditas kakau mulai 2025. Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (23/7).

Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, mengatakan tujuan pungutan ekspor kakao ini adalah untuk mendukung keinginan pengembangan tanaman kakao, seperti keperluan dana replanting atau penanaman kembali.

"Untuk meningkatkan prioritas dari replanting, ada dukungan sarana-prasarana, ada pengembangan Diklat SDM dan sebagainya. Kita perlu revenue untuk dana itu, dapatnya dari mana? Ya dari pungutan ekspor," kata Eddy di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7).

Eddy menjelaskan kebijakan tentang pungutan ekspor kakao ini tengah digodok dan nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Apalagi, kata Eddy, telah disepakati rapat Komite Pengarah (KOMRA)

"Ya pokoknya proses. Itu kan harus dipublikasikan PMK. Itu kan prosesnya harus uji publik dulu, kemudian harmonisasi dan sebagainya. Diupayakan gak lebih dari dua bulan itu sudah harus bisa," ujar Eddy.

Eddy memastikan beban ekspor akan tetap meskipun pendapatan akan dibagi antara bea keluar dan pungutan ekspor. Pemerintah yang akan membagi pendapatan antara bea keluar dan pungutan ekspor. Meski ada pungutan ekspor, Eddy menyebut eksportir tidak akan dirugikan dengan penambahan beban baru.

<...
Baca Selengkapnya