ARTICLE AD BOX

Polisi mengungkap fakta baru pembunuh ojek online (ojol) wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30 tahun) asal Sidoarjo. Tersangka bernama Syah Rama (36 tahun) merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan Syah Rama pernah terjerat kasus pembunuhan berencana dan dipenjara pada tahun 2008.
Pria asal Sidoarjo itu awalnya divonis 20 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2018. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya.
Akan tetapi belum diketahui seperti apa perkara pembunuhan berencana yang pernah menjerat Syah Fama itu serta informasi korban.
"Iya residivis, tersangka (tahun) 2008 kasus pembunuhan juga," kata Rovan, Kamis (31/7).
Sebelumnya, Sevi ditemukan tewas di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, Minggu (27/7).
Ia dihabisi oleh Syah Rama di tempat fotokopi miliknya, Sabtu (26/7). Tepatnya di Perum Griya Bhayangkara Permai Blok A No.3 / Blok E No 2 Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Motif
Motif Syah Rama menghabisi nyawa Sevi adalah konflik didasari janji korban.
"Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta," ujar Rovan.